News
Mantan Kepala Desa Karieng Bireuen Terancam 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp549 Juta
2 hari yang lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut mantan Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa, Irfandi, didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp549,3 juta selama periode 2018 hingga 2022.
Menurut JPU, dana desa yang dikelola oleh terdakwa digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, dan pemeliharaan meunasah. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Detail Tuntutan
- Hukuman penjara: 4 tahun
- Denda: Rp100 juta
- Uang pengganti kerugian negara: Rp549,3 juta
- Penjara pengganti jika tidak membayar denda: 60 hari
- Penjara tambahan jika tidak membayar uang pengganti: 3 tahun
Kronologi Kasus
- Terdakwa mengelola dana desa dari tahun 2018 hingga 2022.
- Dana desa yang dikelola mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya.
- Penyimpangan dana ditemukan melalui audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
- Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam persidangan pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan memutuskan vonis akhir.
