Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

JPU Aceh Besar Limpahkan Kasus Korupsi SPPD Senilai Rp 404 Juta ke Tipikor

10 Februari 2026 09:31

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan perkara dugaan korupsi surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026). JPU melimpahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Kerugian Negara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Pelimpahan Perkara

Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera.

Pengingat Integritas

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas. Serta kita harap dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU Aceh Besar Limpahkan Kasus Korupsi SPPD Senilai Rp 404 Juta ke Tipikor
0123456789