News
Fandi Ramadhan, Lulusan Sekolah Pelayaran Aceh, Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Dua Ton
3 hari yang lalu
Fandi Ramadhan, lulusan sekolah pelayaran di Aceh, terancam hukuman mati dalam kasus pengangkutan sabu hampir dua ton. Kejadian ini menimpa Fandi yang baru tiga hari bekerja di kapal tanker MT Sea Dragon. Keluarga dan anggota DPR mempertanyakan keadilan tuntutan, mengingat Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal.
Kasus ini menyoroti kerentanan anak buah kapal (ABK) dalam jaringan narkotika internasional. Fandi, yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan, bekerja di kapal asing untuk mencari nafkah. Dia sempat mencurigai muatan kapal dan meminta kapten untuk memeriksa, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Detail Kasus
- Tuntutan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK, termasuk Fandi Ramadhan.
- Kronologi: Fandi melihat bongkar muat barang di tengah laut dan mencurigai isi muatan, tetapi tidak mengetahui pasti barang yang diangkut.
- Penangkapan: Kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal.
- Pembelaan: Keluarga Fandi menegaskan bahwa Fandi tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
- Reaksi: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat penegak hukum untuk mencermati secara mendalam fakta-fakta persidangan.
Putusan vonis dijadwalkan pada 5 Maret 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu keadilan dan kerentanan ABK dalam jaringan narkotika internasional.
