News
Warung Mie Goreng di Lampulo Diteriaki Satpol PP-WH Saat Ramadan
23 jam yang lalu
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan warung mie goreng di Lampulo yang beroperasi pagi hari selama bulan Ramadan. Petugas mengamankan 60 cup mie goreng yang siap dijual dan memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak mengulangi pelanggaran.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, yang melarang penyediaan fasilitas bagi umat Muslim untuk tidak berpuasa. Pemilik warung dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk diberikan pembinaan dan diimbau untuk tidak menjual makanan siap saji pada siang hari selama Ramadan hingga pukul 16.30 WIB.
Ketentuan dan Penegakan Hukum
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 mengatur pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
- Pelanggaran dapat dikenai hukuman ta’zir berupa penjara, denda, atau cambuk di depan umum.
- Warga non-Muslim diperbolehkan menjual makanan hingga pukul 10.00 WIB di Pasar Sayur Peunayong.
Edukasi dan Pembinaan
- Satpol PP-WH terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum selama Ramadan.
- Pembinaan diberikan kepada pemilik warung untuk memastikan kepatuhan terhadap qanun yang berlaku.
