News
Pemilik Toko Obat di Abdya Dijerat 5 Tahun Penjara, Jual Obat Keras Tanpa Izin
04 Februari 2026 15:31
Pemilik toko obat di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya, ditahan atas dugaan menjual obat keras tanpa izin. Kejari Abdya menyita 112 jenis obat keras dan menjerat tersangka dengan pasal yang berpotensi 5 tahun penjara.
Tersangka, berinisial Ns (44), diduga menjual obat-obatan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin. Total ada 112 jenis obat berlogo ‘K’ dengan lingkaran merah yang disita.
Penjualan Obat Keras Tanpa Izin
- Tersangka menjual obat-obatan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin.
- Total ada 112 jenis obat berlogo ‘K’ dengan lingkaran merah yang disita.
- Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya.
- Praktik ilegal ini diungkap sejak tahun 2024.
Konsekuensi Hukum
- Tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Maksimal 5 tahun penjara dan Denda paling banyak Rp 500 juta.
- Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
