News
Kemenag Perjuangkan Guru Madrasah Swasta di Aceh Jadi PPPK, 497 Ribu Belum Sertifikasi
08 Februari 2026 10:35
Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan guru madrasah swasta di Aceh agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini menjadi ajang diskusi mendalam mengenai langkah konkret memperjuangkan nasib guru madrasah dan guru binaan Kemenag di seluruh Indonesia, mulai dari peluang pengangkatan PPPK hingga percepatan sertifikasi guru.
Kemenag saat ini membina 1.157.050 guru dari berbagai satuan pendidikan keagamaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 360.632 guru berstatus PNS (31,2 persen), sementara 796.418 guru lainnya merupakan non-PNS. Para guru tersebut tersebar di madrasah, pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Muadalah, serta guru pendidikan agama enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Isu PPPK dan Sertifikasi
- 497.893 guru belum tersertifikasi, termasuk 423.398 guru madrasah.
- 360.632 guru berstatus PNS, sementara 796.418 guru lainnya merupakan non-PNS.
- Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan secara menyeluruh.
- Kesejahteraan, pengakuan profesional, dan mutu pembelajaran harus berjalan beriringan.
Ketua PGMNI, Heri Purnama, menyambut baik komitmen yang disampaikan Sekjen Kemenag. Ia berharap langkah-langkah yang ditempuh benar-benar menghasilkan kebijakan konkret bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.
