News
Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat untuk Warga Aceh
3 hari yang lalu
Pemerintah resmi menerbitkan aturan PMK No. 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat selama masa mudik tetap terjaga tanpa membebani biaya transportasi yang tinggi.
Bagi warga Aceh yang merencanakan mudik Lebaran 2026, ada kabar baik. Subsidi ini berlaku untuk pembelian tiket dari 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dan penerbangan dari 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban biaya transportasi udara yang biasanya melonjak menjelang Lebaran dapat lebih ditekan.
Syarat dan Ketentuan
- Rute Domestik: Hanya berlaku untuk penumpang angkutan udara niaga berjadwal rute dalam negeri.
- Kelas Ekonomi: Fasilitas ini ditujukan bagi penumpang kelas ekonomi.
- Layanan Tambahan Tidak Termasuk: Pajak untuk biaya tambahan seperti Extra Baggage (kelebihan bagasi) atau Seat Selection (pilih kursi) tetap menjadi tanggungan pribadi penumpang dan tidak disubsidi oleh pemerintah.
Cara Mengecek Subsidi
Untuk mengecek apakah tiket yang Anda beli sudah mendapatkan potongan PPN DTP, Anda dapat melihat pada Bukti Tiket atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh maskapai. Di sana akan tertera keterangan mengenai PPN DTP sesuai dengan Pasal 4 dari aturan PMK tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Aceh dapat merencanakan pemesanan tiket dengan teliti sesuai jadwal yang berlaku agar perjalanan mudik menjadi lebih hemat dan nyaman.
