News
THR Guru PNS dan PPPK Aceh Cair Lebih Cepat di Awal Ramadan 2026
6 hari yang lalu
Kabar baik bagi para guru PNS dan PPPK di Aceh. Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 diprediksi akan cair lebih awal, bahkan di fase awal Ramadan 1447 Hijriah. Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Jika benar terealisasi di awal Ramadan, ini menjadi kabar menggembirakan bagi para guru yang mulai bersiap menyambut kebutuhan bulan puasa.
Rincian Besaran THR
Besaran THR untuk guru PNS dan PPPK di Aceh mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, yang mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Gaji Pokok PNS dan PPPK
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan. Sementara gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan, mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan rencana pencairan THR lebih awal, para guru di Aceh dapat lebih siap menyambut bulan Ramadan dan memenuhi kebutuhan mereka.
