Kembalipendidikan

Kadisdik Aceh Larang Pungutan Sekolah Memberatkan Siswa Kelas Akhir

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

14 Apr 2026

Kadisdik Aceh Larang Pungutan Sekolah Memberatkan Siswa Kelas Akhir

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melarang sekolah SMA/sederajat di Aceh memungut biaya yang memberatkan siswa kelas akhir. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dan korban bencana yang masih dalam masa pemulihan.

Murthalamuddin mencontohkan pungutan seperti uang perpisahan, uang rapor, dan uang foto sebagai beban yang tidak perlu. Ia menekankan bahwa jika ada pungutan, harus atas dasar kesepakatan dan sukarela, tanpa penyeragaman.

Program Alternatif

  • Sedekah Buku: Sekolah dapat mengumpulkan buku bekas atau baru dari siswa untuk disumbangkan.
  • Sedekah Pohon: Siswa dapat menyumbang pohon produktif sesuai kemampuan masing-masing.

Tujuan Kebijakan

  • Meringankan Beban: Memastikan siswa kelas akhir tidak terbebani biaya tambahan.
  • Pendidikan Inklusif: Mendorong pendidikan yang lebih baik tanpa memberatkan siswa dan keluarga.

Kebijakan ini juga mencakup larangan pungutan dalam bentuk apapun untuk siswa kelas akhir, kecuali sudah ada kesepakatan dengan pengecualian tertentu.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.