Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Wacana Kantor Camat Simpang Kiri Jadi Pengadilan Negeri Subulussalam: Pro dan Kontra

21 Januari 2026 16:40

Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, SE, meminta pemerintah kota setempat untuk melakukan kajian matang terkait wacana penggunaan kantor camat Simpang Kiri sebagai lokasi pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam. Menurutnya, ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan agar tidak ada dampak negatif di kemudian hari.

Ardhiyanto menyebutkan bahwa kelebihan dari lokasi tersebut adalah menjadi ikon Kota Subulussalam karena berada di jalan protokol atau pusat kota. Selain itu, pelayanan kepada warga Kota Subulussalam akan lebih mudah diakses karena lokasinya yang strategis. Namun, kekurangannya termasuk hilangnya bukti sejarah karena kantor camat Simpang Kiri merupakan bagian dari perjalanan sejarah lahirnya Kota Subulussalam.

Kelebihan dan Kekurangan

  • Kelebihan:

    • Lokasi strategis di jalan protokol atau pusat kota.
    • Pelayanan kepada warga lebih mudah diakses.
  • Kekurangan:

    • Hilangnya bukti sejarah dari kantor camat Simpang Kiri.
    • Pemko Subulussalam harus mengeluarkan anggaran untuk pembangunan kantor camat baru.
    • Pemko harus meminta ke Mahkamah Agung atas tanah yang sudah dibeli pada tahun 2021.

Ardhiyanto menyarankan Pemko Subulussalam untuk kembali memperjuangkan agar lahan yang ada sekarang dapat kembali ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PN Subulussalam. Menurutnya, tanah yang sudah ada sangat layak dibangun kantor PN dan akan terlihat bagus karena berseberangan langsung dengan kantor kejaksaan negeri dan berdekatan dengan kantor polres.

Bila dianggap tidak layak, Ardhiyanto mempertanyakan mengapa kantor kejaksaan dan polres dapat dibangun di wilayah tersebut, namun PN tidak bisa. Ia menekankan perlunya pemikiran yang jernih dalam menilai agar pembangunan yang akan datang tidak menjadi beban baru bagi pemerintah.

Dampak Jangka Panjang

  • Sejarah: Hilangnya bukti sejarah dari kantor camat Simpang Kiri.
  • Biaya: Pemko Subulussalam harus mengeluarkan anggaran untuk pembangunan kantor camat baru.
  • Lokasi: Pemko harus meminta ke Mahkamah Agung atas tanah yang sudah dibeli pada tahun 2021.
Wacana Kantor Camat Simpang Kiri Jadi Pengadilan Negeri Subulussalam: Pro dan Kontra
0123456789