Kembalilingkungan

:null, need to fill. Actually Title must be string. We'll put the title we crafted. Ensure no extra spaces at ends. Title:

Penulis

serambinews.com

Tanggal

02 Jun 2026

:null, need to fill. Actually Title must be string. We'll put the title we crafted. Ensure no extra spaces at ends. Title:

Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) memasyarakat akan bahaya karhutla saat musim kemarau dan memohon warga untuk tidak menggunakan api saat membuka lahan pertanian. Imbauan ini diberikan setelah risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat karena cuaca panas dan angin kencang.

Dalam pernyataan Selasa (2 Juni 2026), AKBP Agus Sulistianto menegaskan bahwa membakar lahan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi dengan hukuman penjara dan denda besar sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Langkah Pencegahan dan Konsekuensi Hukum

  • Pemantauan melalui patroli yang ditingkatkan di wilayah rawan kebakaran.
  • Kampanye sosialisasi rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya api terbuka.
  • Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Masyarakat diminta melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
  • Upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan warga.
  • Dengan tidak membakar lahan, warga membantu menjaga ekosistem gambut, mengurangi kabut asap yang berbahaya bagi kesefalen, dan menstabilkan aktivitas pertanian setempat.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.