News
Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Larangan Bakar Lahan di Tengah Musim Kering
29 Januari 2026 15:00
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring cuaca panas dan kering yang melanda wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Kapolres secara tegas meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, baik untuk kepentingan berkebun maupun membersihkan pekarangan.
Kapolres menegaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keselamatan warga di sekitar lokasi kebakaran.
Dampak Serius Karhutla
- Kerusakan ekosistem: Karhutla merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
- Gangguan kesehatan: Asap dari kebakaran menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.
- Kerugian ekonomi: Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
- Pidana penjara: Pelaku karhutla terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres menekankan, upaya pencegahan karhutla hanya dapat berjalan efektif jika melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat tanda-tanda kebakaran. Kapolres juga mengimbau masyarakat Aceh Selatan untuk segera melaporkan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan melalui layanan darurat kepolisian 110 atau kepada aparat setempat agar dapat segera ditangani.
