Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dana Desa Aceh Tenggara Digunakan untuk Program Narkoba, Kapolres Bungkam

15 Februari 2026 15:34

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, bungkam terkait dugaan penggunaan dana desa untuk program pemberantasan narkoba dan pengadaan buku literasi. Program ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Seorang kepala desa di Aceh Tenggara mengaku bahwa dua program tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah tingkat dusun, kecamatan, maupun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). Namun, program tersebut tiba-tiba masuk dan ditetapkan sebagai program prioritas Dana Desa 2025.

Dugaan Program Titipan

Masuknya dua program tanpa musyawarah itu turut mengundang atensi dari Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian. Dia menduga program tersebut merupakan program titipan yang ditunggangi kepentingan oknum pejabat tertentu.

Anggaran yang Dikritik

Anggaran pemberantasan narkoba skala kute bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa, sementara pengadaan literasi buku kute sekitar Rp 7 juta per desa. Program ini tidak pernah dibahas dalam musdus, muscam, maupun RKPDes, tetapi masuk di tengah jalan dan menjadi prioritas.

Potensi Kerugian Keuangan

Program titipan seperti ini berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan dapat menimbulkan kerugian keuangan desa karena tidak melalui proses perencanaan yang sah.

Dana Desa Aceh Tenggara Digunakan untuk Program Narkoba, Kapolres Bungkam
0123456789