News
Polisi Nagan Raya Tilang Knalpot Brong dan Balapan Liar Selama Ramadhan
5 hari yang lalu
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, menegaskan penertiban dan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong dan balapan liar selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci.
Penertiban dan Tilang
- Polisi akan menilang kendaraan dengan knalpot brong selama satu bulan penuh.
- Pengguna knalpot brong diwajibkan mengganti knalpot dengan standar.
- Orang tua, wali, dan aparat desa akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong.
Imbauan dan Komitmen
- Kapolres mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.
- Aparat desa dan orang tua diharapkan berpartisipasi dalam membasmi penggunaan knalpot brong.
- Tindakan ini merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dampak dan Harapan
- Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
- Peran orang tua dan masyarakat sangat menentukan dalam membentuk kesadaran dan kedisiplinan generasi muda.
- Tujuan akhir adalah terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama.
