News
Polres Nagan Raya Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Knalpot Brong dan Balapan Liar di Ramadan
5 hari yang lalu
Polres Nagan Raya melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dan balapan liar selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Penindakan ini dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dampak Negatif Knalpot Brong
- Kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat
- Pencemaran udara akibat emisi gas buang yang tidak standar
- Gangguan ketertiban umum dan potensi kecelakaan lalu lintas
Imbauan kepada Masyarakat
- Pengendara diminta segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar
- Orang tua, wali, dan aparat desa diimbau untuk membina para remaja agar tidak menggunakan knalpot brong
- Masyarakat diharapkan mendukung penertiban ini untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
