Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Karhutla Aceh Barat Terus Berulang, GeRAK Desak Penegakan Hukum Tegas

21 Januari 2026 09:44

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang di Aceh Barat, menimbulkan kerugian besar bagi ekosistem dan masyarakat. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyoroti lemahnya penegakan hukum dan minimnya sosialisasi sebagai faktor utama terjadinya Karhutla.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menilai bahwa Karhutla diduga kuat mengandung unsur kesengajaan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius mengusut dan menindak pelaku pembakaran lahan.

Dampak Karhutla di Aceh Barat

  • Total luas lahan terbakar pada 2025 mencapai sekitar 40 hektare, tersebar di berbagai kecamatan seperti Woyla, Johan Pahlawan, Arongan Lambalek, Meureubo, dan Samatiga.
  • Kabut asap tebal akibat Karhutla mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Kerugian besar meliputi kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan seperti ISPA, dan terkurasnya anggaran daerah untuk biaya pemadaman.

Langkah Penanganan

  • GeRAK Aceh Barat mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur kesengajaan.
  • Edy Syahputra juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan Qanun serta sanksi adat di tingkat desa bagi pelaku pembakaran lahan.
  • Penanganan Karhutla harus dilakukan secara terbuka kepada publik karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat.

Regulasi yang Berlaku

  • Larangan pembakaran lahan telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Regulasi ini dipertegas melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Edy menegaskan bahwa peran aparat penegak hukum sangat penting dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran lahan. Ia juga mengingatkan bahwa Karhutla yang terjadi hampir setiap musim kemarau diduga kuat mengandung unsur kesengajaan, karena metode pembakaran dianggap sebagai cara paling murah dan cepat membuka lahan dibandingkan pembersihan lahan secara konvensional.

Karhutla Aceh Barat Terus Berulang, GeRAK Desak Penegakan Hukum Tegas
0123456789