News
Mantan Ketua BRA Suhendri Dihukum 9 Tahun, Kasasi Ditolak MA
27 Januari 2026 13:06
Dalam putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025 yang dilansir Selasa (27/1/2026), Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suhendri dan Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, MA menjatuhkan Suhendri pidana 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Uang Pengganti (UP) Rp10,3 miliar. Bila tidak mampu membayar, seluruh harta bendanya akan disita, dan jika masih kurang, akan menjalani tambahan 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran APBA 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah bagi sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat penerima bantuan tidak pernah mengajukan maupun menerima dana, sehingga bantuan tersebut dinyatakan fiktif.
Dampak Korupsi
- Rp15,7 miliar anggaran APBA 2023 dinyatakan fiktif.
- Sembilan kelompok masyarakat di Aceh Timur tidak menerima bantuan yang seharusnya.
- Keluarga korban konflik di Aceh Timur terpengaruh negatif.
- Kredibilitas pemerintah daerah terancam akibat korupsi.
Putusan Mahkamah Agung
- Suhendri: 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, UP Rp10,3 miliar.
- Zulfikar: 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, UP Rp1,4 juta.
- Zamzami: 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, UP Rp3,7 miliar.
- Muhammad dan Mahdi: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, UP Rp250 juta.
Konsekuensi Hukum
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diterapkan dalam kasus ini.
Kasus ini menonjolkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam membantu masyarakat yang terpengaruh oleh konflik di Aceh Timur. Putusan MA ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pengelola anggaran di masa depan.
