Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Korban Penipuan Emas dan Judi Online, Kerugian Rp 4,4 Miliar

13 Februari 2026 18:52

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmohonan Harahap, mengungkap kasus penipuan emas yang melibatkan judi online. Ilham Syahputra (45), pemilik Toko Mas Ilham, diduga menggunakan emas pelanggan untuk bermain judi online, menyebabkan 85 warga Aceh menderita kerugian total Rp 4,4 miliar.

Ilham, yang beroperasi sejak 2014, menggunakan emas imitasi untuk meyakinkan pelanggan. Polisi menemukan emas palsu dan asli selama penggeledahan, serta berbagai perhiasan lainnya. Tersangka ditahan di Sumatera Utara dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Modus Operasi Penipuan

  • Ilham menyimpan emas pelanggan dan tidak mengembalikannya.
  • Emas imitasi dipajang di toko untuk menipu pelanggan.
  • Tersangka hidup dari uang pelanggan untuk menutup utang sekitar Rp 100 juta per bulan.
  • Saat keuangan tidak stabil, Ilham mencoba mengembalikan kerugian dengan judi online.

Penyitaan Polisi

  • Emas asli sekitar 42 gram 22 karat.
  • 34 koin berbagai jenis mata uang.
  • Enam kotak bati cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, dan 33 perhiasan berbentuk gelang bulat, 4 kalung, dua cincin dan empat gelang rantai.

Dampak dan Akibat

  • 85 warga Aceh menjadi korban dengan kerugian Rp 4,4 miliar.
  • Ilham terancam maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta jika terbukti bersalah.
Warga Aceh Korban Penipuan Emas dan Judi Online, Kerugian Rp 4,4 Miliar
0123456789