News
Kasus Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di Aceh Masih Terhenti di Tahap Penyidikan
1 hari yang lalu
Kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh senilai Rp420 miliar masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Perkembangan Penyidikan
- 57 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024.
- Mantan Kepala BPSDM Aceh yang sebelumnya menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) program beasiswa juga dimintai keterangan oleh penyidik.
- Beberapa pihak lain yang terkait dengan pengelolaan program beasiswa turut diperiksa, termasuk tenaga kontrak BPSDM dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sorotan dan Tindak Lanjut
- Lambannya perkembangan penanganan perkara ini memicu sorotan sejumlah pihak.
- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyatakan akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
- Laporan juga disebut akan disampaikan ke Kejaksaan Agung agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih lanjut.
