Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Guru Honor Aceh Dikriminalisasi, DPR Minta Jaksa Hentikan Perkara

20 Januari 2026 20:09

Kasus guru honorer di Aceh yang mencukur rambut siswa menjadi sorotan DPR. Jaksa Agung diminta menghentikan perkara, sementara keluarga korban menolak mediasi. DPR menekankan perlindungan profesi guru agar tidak dikriminalisasi. Kasus ini menyoroti kondisi guru honorer dan penegakan disiplin di sekolah.

Latar Belakang Kasus

  • Guru honorer di Aceh, Tri Wulansari, mencukur rambut siswa yang dinilai panjang dan diwarnai pirang.
  • Siswa menolak dan diduga melontarkan kata-kata kasar, guru menepuk mulut siswa sebagai teguran.
  • Orang tua siswa melaporkan guru ke polisi, kasus dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Tanggapan DPR dan Jaksa Agung

  • DPR menilai tindakan guru sebagai upaya penegakan disiplin, bukan perbuatan pidana.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menghentikan perkara jika berkas masuk ke kejaksaan.
  • DPR menekankan pentingnya perlindungan profesi guru agar tidak dikriminalisasi.

Kondisi Guru Honor

  • Tri Wulansari menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan.
  • Harus menempuh jarak 80 kilometer untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada aparat penegak hukum.
  • Suami Tri, yang menjabat sebagai kepala desa, juga sempat terseret perkara dan ditahan.

Upaya Mediasi

  • Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi.
  • Keluarga korban bersikeras menolak perdamaian dan meminta perkara tetap diproses secara hukum.
  • Kasus ini menyoroti kondisi guru honorer dan penegakan disiplin di sekolah, serta pentingnya perlindungan profesi guru.

Dampak Jangka Panjang

  • Kasus ini dapat mempengaruhi cara guru menegakkan disiplin di sekolah.
  • Menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
  • Mendorong diskusi tentang kondisi guru honorer dan upaya peningkatan kesejahteraan mereka.

Nilai Edukasi

  • Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua.
  • Menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik tentang batasan disiplin di sekolah.
  • Mendorong refleksi tentang kondisi guru honorer dan upaya peningkatan kesejahteraan mereka.
Guru Honor Aceh Dikriminalisasi, DPR Minta Jaksa Hentikan Perkara
0123456789