Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

BSI Pastikan Nasabah KCP Sabang Tidak Dirugikan dalam Kasus Pelanggaran

22 Februari 2026 14:11

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kasus pelanggaran yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas. Bank telah mengambil tindakan administratif terhadap pegawai yang terlibat dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Detail Kasus dan Tindakan BSI

  • Tindakan Administratif: BSI telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran di KCP Sabang Atas.
  • Tidak Ada Kerugian Nasabah: Sejauh ini, tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus ini.
  • Proses Hukum: Bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
  • Pernyataan Resmi: SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, menyatakan bahwa bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan perundangan.

BSI juga menekankan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Bank akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BSI Pastikan Nasabah KCP Sabang Tidak Dirugikan dalam Kasus Pelanggaran
0123456789