News
SiPAK Kritik Kejaksaan Aceh atas Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM yang Mandek
12 Februari 2026 16:48
Kasus korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah menjadi sorotan publik sejak tiga bulan lalu. Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mengkritik keras kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penanganan perkara ini, yang dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan apapun.
Koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar, menyatakan bahwa publik belum mendapatkan keterbukaan informasi atau penetapan tersangka dari kejaksaan. Ini memicu kecurigaan terhadap keseriusan penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi beasiswa dengan anggaran mencapai ratusan miliar.
Kritik SiPAK terhadap Kejaksaan
- Kinerja Mandek: Kasus korupsi beasiswa BPSDM dinilai mandek, tanpa perkembangan yang signifikan.
- Keterbukaan Informasi: Kejaksaan belum memberikan keterbukaan informasi yang memadai.
- Penetapan Tersangka: Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
- Efek Jera: Sikap tertutup kejaksaan berpotensi menurunkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Akhyar juga menilai bahwa kinerja kejaksaan semakin melemah sejak pergantian pimpinan. Ia mendesak kejaksaan untuk lebih serius, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara korupsi, termasuk kasus beasiswa BPSDM, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak semakin menurun.
