News
Korupsi Proyek Pabrik Es Abdya Masuk Penuntutan, Kerugian Rp715 Juta
2 hari yang lalu
Kasus korupsi proyek pabrik es di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Abdya telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proyek pengembangan pabrik es berkapasitas 30 ton ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp715.235.705.
Kedua tersangka, berinisial TAG dan D, merupakan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya. TAG menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2017, sementara D adalah ASN yang juga menjabat sebagai PPTK pada 2016.
Detail Kasus
- Proyek berjalan pada Tahun Anggaran 2015 hingga 2017
- Tersangka TAG didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP
- Tersangka D didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP
- Kedua tersangka telah ditahan sejak 24 Februari 2026 dan masa penahanan diperpanjang hingga 29 Maret 2026
Proses Hukum
- Penyidik Kejaksaan Negeri Abdya sedang menyusun surat dakwaan
- Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh
- Penyidik masih memantau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan proyek strategis yang seharusnya meningkatkan mutu dan pemasaran hasil perikanan di Abdya. Kerugian negara yang mencapai Rp715 juta menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
