Pasangan pria dan wanita yang tertangkap basah melakukan khalwat di salah satu kosan di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh sebagai bagian dari proses hukum tahap II (P-21).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pasangan tersebut dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini akan diproses lebih lanjut di Mahkamah Syar'iyah.
Detail Kasus
- Pelaku: Pria berinisial R (lulusan SMP) dan wanita berinisial A (lulusan SMA).
- Lokasi: Kosan di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
- Waktu: Tertangkap pada Januari 2026.
- Pelanggaran: Khalwat jo Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1).
Imbauan Satpol PP WH
- Pemilik Kosan: Diminta tidak memberikan ruang bagi praktik pelanggaran syariat Islam.
- Warga: Diharapkan berperan aktif dalam mengawasi lingkungan dan melaporkan indikasi pelanggaran syariat.
- Kontak Pelaporan: Call Center Satpol PP WH di 081219314001.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.