News
Pasangan Khalwat di Peunayong Diserahkan ke Jaksa, Warga Diminta Awasi Kosan
2 hari yang lalu
Pasangan pria dan wanita yang tertangkap basah melakukan khalwat di salah satu kosan di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh sebagai bagian dari proses hukum tahap II (P-21).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pasangan tersebut dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini akan diproses lebih lanjut di Mahkamah Syar'iyah.
Detail Kasus
- Pelaku: Pria berinisial R (lulusan SMP) dan wanita berinisial A (lulusan SMA).
- Lokasi: Kosan di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
- Waktu: Tertangkap pada Januari 2026.
- Pelanggaran: Khalwat jo Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1).
Imbauan Satpol PP WH
- Pemilik Kosan: Diminta tidak memberikan ruang bagi praktik pelanggaran syariat Islam.
- Warga: Diharapkan berperan aktif dalam mengawasi lingkungan dan melaporkan indikasi pelanggaran syariat.
- Kontak Pelaporan: Call Center Satpol PP WH di 081219314001.
