Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Penadahan di Singkil Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif, Tersangka Bersihkan Jalan

19 Februari 2026 22:09

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menghentikan penuntutan kasus penadahan yang melibatkan tersangka AG. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan dan keseimbangan antara korban dan pelaku. Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya.

Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus

  • Pendekatan keadilan restoratif digunakan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  • Kesepakatan perdamaian telah dicapai antara korban dan tersangka, dengan mempertimbangkan perlindungan kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.
  • Penghindaran stigma negatif dan pembalasan menjadi alasan utama dalam penerapan keadilan restoratif.
  • Sanksi sosial berupa membersihkan jalan desa bertujuan untuk memberikan dampak edukatif dan positif bagi masyarakat luas.

Keadilan restoratif ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.

Penadahan di Singkil Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif, Tersangka Bersihkan Jalan
0123456789