News
Orang Tua di Aceh Ancam Hukum Jika Mengulangi Kekerasan Anak
04 Februari 2026 23:03
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan orang tua kandung terhadap seorang anak di salah satu gampong Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, memasuki tahapan akhir yang ditandai dengan kegiatan terminasi. Tahapan ini berupa pengembalian anak kepada orang tua, yang dilaksanakan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Selasa (3/2/2026).
Kadinsos Kota Banda Aceh, Dra Sukmawati MAP menjelaskan, orang tua anak menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi segala bentuk kekerasan terhadap buah hatinya. Pascaterminasi, disepakati pelaksanaan monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan oleh lintas sektor, dengan pemantauan intensif pada tahap awal dan dilanjutkan secara berkala.
Komitmen Orang Tua
- Orang tua menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi kekerasan.
- Monitoring dan pendampingan berkelanjutan dilakukan oleh lintas sektor.
Proses Terminasi
- Terminasi berupa pengembalian anak kepada orang tua dilaksanakan di RSAN Dinas Sosial Aceh.
- Pelaksanaan terminasi didahului dengan kunjungan ke rumah anak korban kekerasan.
Konsekuensi Jika Kekerasan Berulang
- Apabila tindakan kekerasan terhadap anak ditemukan kembali, kesepakatan yang telah dibuat dinyatakan gugur.
- Kasus akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
