Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Pria Aceh Utara Didakwa Rokok Ilegal Rp 12,4 Miliar, Sidang 3 Februari

31 Januari 2026 16:35

Kasus rokok ilegal bernilai Rp 12,4 miliar disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Tiga terdakwa, Muhammad Safri, Wahyudin, dan Januar Fuady, diadili karena peredaran rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut disita di Simpang Buloh, Aceh Utara, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,489,902,550.

Sidang pertama telah dilaksanakan sejak Desember 2025, dengan agenda selanjutnya pada 3 Februari 2026. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan keadilan di Aceh Utara.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Muhammad Safri (40), Wahyudin (30), Januar Fuady (22)
  • Lokasi: Aceh Utara
  • Nilai Kerugian: Rp 12,489,902,550
  • Sidang Selanjutnya: 3 Februari 2026

Dampak Sosial dan Ekonomi

  • Keamanan: Penyitaan rokok ilegal menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi perdagangan ilegal.
  • Ekonomi: Kerugian negara akibat rokok ilegal menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan.
  • Keadilan: Proses hukum yang transparan penting untuk mempertahankan keadilan di Aceh Utara.
Tiga Pria Aceh Utara Didakwa Rokok Ilegal Rp 12,4 Miliar, Sidang 3 Februari
0123456789