News
Tiga Warga Aceh Utara Disidangkan Kasus Senpi untuk Pelarian Napi Lhoksukon
17 Februari 2026 12:28
Tiga warga Aceh Utara, Iskandar Kasem Nago alias Balia, Asnawi, dan Sulaiman Zazuli, akan menjalani sidang perdana pada 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mereka didakwa terlibat dalam penyuplai senjata api (Senpi) ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk merencanakan pelarian narapidana pada September 2025.
Kasus ini terungkap setelah Polres Aceh Utara menggagalkan rencana pelarian dan menyita senjata rakitan beserta amunisi. Penyelidikan mengungkap aliran dana puluhan juta rupiah untuk pembelian senjata.
Detail Kasus
- Barang bukti: Senjata api rakitan, empat butir amunisi, telepon genggam, sepeda motor, buku rekening, dan tangkapan layar percakapan.
- Peran terdakwa: Penyedia senjata, perantara transaksi, dan pihak yang membantu penyimpanan serta komunikasi.
- Jadwal sidang: Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama.
Dampak
Kasus ini menyoroti keamanan Lapas Lhoksukon dan potensi ancaman terhadap stabilitas sosial di Aceh Utara. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
