News
Pembayaran Honor Relawan Bencana Aceh Tanpa SK: Akademisi USK Jelaskan Aturan APBA
24 Januari 2026 10:22
Akademisi Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Syukriy Abdullah, menjelaskan bahwa pembayaran honor atau uang lelah kepada relawan bencana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) harus tetap berlandaskan aturan, meskipun dalam kondisi darurat bencana. Ia menekankan bahwa dalam kondisi normal, pembayaran honor wajib didukung oleh Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum.
Namun, dalam kondisi darurat bencana, mekanisme tersebut dapat berbeda asalkan ada kebijakan atau regulasi khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Syukriy menjelaskan bahwa Gubernur Aceh memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan kondisi bencana, yang kemudian menjadi dasar pedoman penggunaan APBA untuk penanganan bencana.
Aturan Pembayaran Honor Relawan
- Kondisi Normal: Pembayaran honor wajib didukung oleh SK sebagai dasar hukum.
- Kondisi Darurat: Pembayaran dapat dilakukan tanpa SK terlebih dahulu, asalkan ada regulasi khusus yang membolehkan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau pelimpahan kewenangan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
- Akuntabilitas: Setiap penerima dana harus menandatangani bukti penerimaan, seperti kuitansi atau daftar tanda terima, untuk memastikan pertanggungjawaban.
Pentingnya Regulasi dan Dokumen Pendukung
Syukriy menjelaskan bahwa dalam praktik penanganan bencana, relawan sering kali bekerja terlebih dahulu, kemudian dibayar, dan SK disusun setelah kegiatan selesai. Pola ini dapat dibenarkan asalkan ada dasar kebijakan dan dokumen pendukung yang lengkap.
- Regulasi Khusus: Harus ada regulasi yang menyatakan bahwa pembayaran relawan boleh dilakukan tanpa SK terlebih dahulu, atau SK-nya boleh menyusul.
- Dokumen Pendukung: Setiap penerima dana harus menandatangani bukti penerimaan untuk memastikan akuntabilitas.
Kesimpulan
Syukriy menekankan bahwa persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya SK di awal, melainkan kepastian aturan, kewenangan pejabat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa pembayaran relawan dalam kondisi darurat bencana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan asalkan semua persyaratan terpenuhi.
