Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dengan 42 Gram di Nagan Raya, Warga Diminta Waspada

4 hari yang lalu

Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Nagan Raya dengan barang bukti sebanyak 42 gram. Tersangka berinisial FA (32) ditangkap di kawasan Jalan Nasional, Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 7 paket sabu, uang tunai, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor. Kapolres Nagan Raya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh.

Detail Penangkapan

  • Barang bukti: 7 paket sabu dengan berat total 42 gram, uang tunai Rp355.000, timbangan digital, 2 handphone, dan 1 sepeda motor.
  • Lokasi penangkapan: Jalan Nasional, Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir.
  • Tindak lanjut: Barang bukti akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Imbauan Kepada Masyarakat

  • Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
  • Polisi akan terus meningkatkan upaya penindakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Nagan Raya.
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dengan 42 Gram di Nagan Raya, Warga Diminta Waspada
0123456789