Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejagung Bongkar Manipulasi Ekspor CPO Jadi Limbah, Negara Rugi Rp 14 Triliun

11 Februari 2026 10:25

Kejagung mengungkap kasus korupsi dalam ekspor CPO yang direkayasa sebagai limbah, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14 triliun. Kasus ini melibatkan 11 tersangka dari kementerian, kepabeanan, dan pihak swasta. Manipulasi HS Code dilakukan untuk menghindari kebijakan DMO dan pembayaran bea keluar.

Kejagung mengungkap kasus korupsi dalam ekspor CPO yang direkayasa sebagai limbah, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14 triliun. Kasus ini melibatkan 11 tersangka dari kementerian, kepabeanan, dan pihak swasta. Manipulasi HS Code dilakukan untuk menghindari kebijakan DMO dan pembayaran bea keluar.

Dampak dan Manipulasi

  • Kerugian negara: Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun
  • Manipulasi HS Code: CPO diklaim sebagai POME untuk menghindari DMO
  • Kickback: Pemberian imbalan kepada pejabat negara
  • Tersangka: 11 orang dari kementerian, kepabeanan, dan pihak swasta

Kebijakan DMO

  • Tujuan: Menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri
  • Periode: 2020 hingga 2024
  • Klasifikasi: CPO sebagai komoditas strategis nasional

Penyidikan Lanjut

  • Penyidikan: Akan terus dikembangkan
  • Potensi keterlibatan: Pihak lain dalam kasus
Kejagung Bongkar Manipulasi Ekspor CPO Jadi Limbah, Negara Rugi Rp 14 Triliun
0123456789