Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun

10 Februari 2026 17:31

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola ekspor CPO dan POME yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk direktur dan kepala seksi dari berbagai instansi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas andalan nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.

Daftar Tersangka

  • R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Yusrin Husin, Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa
  • Yosef Felix Sitorus, Junior Customs Verifikator
  • Roben Dima, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang
  • Erwin Situmorang, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan
  • Tonny Riduan P. Simorangkir, Kepala Bea Cukai Banjarmasin
  • Edy Susanto, Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam
  • Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan
  • Van Ricardo, staf Bea Cukai
  • Randy Tjahyadi
  • Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan

Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi sektor strategis tersebut.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun
0123456789