News
Dua tersangka korupsi proyek pabrik es DKP Abdya ditahan, kerugian Rp715 juta
4 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. Kedua tersangka, berinisial AG dan DW, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp715,2 juta.
AG merupakan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh periode 2015-2017 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017. Sementara DW adalah PPTK pada tahun anggaran 2016. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan penyimpangan anggaran.
Detail Kasus
- Proyek: Pengembangan sarana dan prasarana pabrik es DKP Abdya.
- Tahun Anggaran: 2015 - 2017.
- Kerugian Negara: Rp715,2 juta (menurut BPKP Perwakilan Aceh).
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Proses Hukum
Kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi ini.
