News
Warga Aceh Barat Daya Ditahan Penjualan Obat Keras Tanpa Izin
04 Februari 2026 15:01
Kejari Aceh Barat Daya menahan warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, karena menjual obat keras tanpa izin. Tersangka, berinisial NS (44), telah diberi peringatan sebelumnya oleh Loka POM Aceh Selatan, namun masih melanjutkan penjualan obat-obat terlarang.
Tersangka ditahan setelah penyidik Loka POM Aceh Selatan menyita 112 jenis obat keras dengan logo ‘K’ berwarna merah. Obat-obat ini hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan diawasi oleh apoteker.
Penjualan Obat Keras Tanpa Izin
- Tersangka menjual obat keras di toko obat miliknya sejak tahun 2024.
- Obat-obat yang disita termasuk golongan obat keras yang hanya boleh dijual di apotek.
- Toko obat tersangka telah diberi peringatan pada September 2025, namun masih menjual obat terlarang.
- Tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
