News
Kejari Abdya Usut Korupsi Pabrik Es DKP, Kerugian Negara Rp715 Juta
4 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten setempat. Kasus ini melibatkan tahun anggaran 2015 hingga 2017 dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp715.235.70500.
Kajari Abdya, Kardono, mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah TAG, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie.
Detail Kasus
- Kerugian Negara: Rp715.235.70500 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
- Tersangka: TAG (Kepala UPTD PPI Ujung Serangga Susoh) dan D (PPTK).
- Penahanan: Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie.
- Lanjutan Penyidikan: Kejari Abdya akan terus mendalami kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Dampak dan Urgensi
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi mengganggu pengembangan sektor perikanan di Aceh Barat Daya. Pabrik es yang seharusnya meningkatkan mutu dan pemasaran hasil perikanan menjadi terhambat, berdampak pada nelayan dan pelaku usaha lokal.
Penyidikan yang berkelanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Barat Daya, diimbau untuk mendukung proses hukum yang berjalan agar keadilan dapat ditegakkan.
