Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Pejabat DKP Abdya Ditahan atas Korupsi Rp715 Juta Pabrik Es

4 hari yang lalu

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengembangan pabrik es senilai Rp715.235.705. Kedua pejabat, TAG (46) sebagai Kepala UPTD PPI Ujung Serangga Susoh dan D (59) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie.

Kasus ini terkait dengan proyek pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya pada tahun anggaran 2015-2017. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan tim penyidik Kejari Abdya yang didukung oleh perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Detail Kasus

  • Nilai kerugian negara: Rp715.235.705
  • Tersangka: TAG (Kepala UPTD PPI) dan D (PPTK)
  • Masa penahanan: 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie
  • Tahun anggaran proyek: 2015-2017
  • Lembaga terkait: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya

Kajari Abdya, Kardono SH MH, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berkas perkara sedang disusun dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum.

Dua Pejabat DKP Abdya Ditahan atas Korupsi Rp715 Juta Pabrik Es