Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Pejabat DKP Aceh Barat Daya Ditahan atas Korupsi Rp715 Juta

5 hari yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan sarana dan prasarana pabrik es kapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya. Kedua tersangka, TAG (46) sebagai Kepala UPTD PPI Ujung Serangga Susoh dan D (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga terlibat dalam penggelapan dana yang merugikan negara sebesar Rp715.235.705,00.

Kajari Abdya, Kardono SH MH, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie. Penyidikan didukung oleh perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Aceh, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Detail Kasus

  • Kerugian negara: Rp715.235.705,00 dari anggaran 2015–2017.
  • Tersangka: Kepala UPTD PPI dan PPTK DKP Abdya.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU No.1/2023 tentang KUHP dan UU No.31/1999 tentang Korupsi.
  • Penahanan: 20 hari di Lapas Blangpidie.

Langkah Selanjutnya

  • Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
  • Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan anggaran daerah untuk mencegah korupsi yang merugikan pembangunan Aceh.

Dua Pejabat DKP Aceh Barat Daya Ditahan atas Korupsi Rp715 Juta