News
Dua Warga Aceh Barat Ditahan Atas Kepemilikan 1 Kg Sabu, Kasus Narkoba Terungkap
05 Februari 2026 22:39
Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menahan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, berinisial M (26) dari Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HAP (47) dari Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh. Tersangka M diduga menjadi perantara jual beli narkoba, sementara tersangka HAP diduga membeli, menjual, dan memiliki narkoba. Barang bukti yang diamankan termasuk narkoba sabu seberat 1 kg dan beberapa unit telepon genggam.
Detail Kasus
- Tersangka M (26): Diduga menjadi perantara jual beli narkoba, dengan bukti berupa 1 kg sabu dan 1 unit telepon Oppo.
- Tersangka HAP (47): Diduga membeli, menjual, dan memiliki narkoba, dengan bukti berupa 2,79 gram sabu dan 102,59 gram sabu.
- Proses Hukum: Kedua tersangka menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk persidangan.
- Komitmen Polres Aceh Barat: Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
