Tiga Terpidana Maisir Jalani Hukum Cambuk di Jantho
Tiga terdakwa perjudian menjalani eksekusi cambuk di hadapan umum di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Pelaksanaan dilakukan di masjid Agung Al Munawwarah dengan pemeriksaan kesehatan sebelum hukuman dibacakan.
Detail Hukuman yang Diterima
- Hendra: 3 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan
- Muzakkif: 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan
- Ilham: 8 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan
Ketiga terpidana dinyatakan sah bersalah berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pengingat agar masyarakat menaati syariat Islam di Provinsi Aceh.
Wakil Kejari Aceh Besar menekankan bahwa keputusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perbuatan yang dilarang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.