Kembalihukum

Tiga Terpidana Maisir Jalani Cambuk di Aceh Besar | Jantho Aceh Besar

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

28 Apr 2026

Tiga Terpidana Maisir Jalani Cambuk di Aceh Besar | Jantho Aceh Besar

Tiga Terpidana Maisir Jalani Hukum Cambuk di Jantho

Tiga terdakwa perjudian menjalani eksekusi cambuk di hadapan umum di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Pelaksanaan dilakukan di masjid Agung Al Munawwarah dengan pemeriksaan kesehatan sebelum hukuman dibacakan.

Detail Hukuman yang Diterima

  • Hendra: 3 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan
  • Muzakkif: 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan
  • Ilham: 8 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan

Ketiga terpidana dinyatakan sah bersalah berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pengingat agar masyarakat menaati syariat Islam di Provinsi Aceh.

Wakil Kejari Aceh Besar menekankan bahwa keputusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perbuatan yang dilarang.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.