Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejari Aceh Jaya Pulihkan Rp 1,31 Miliar Uang Negara dari OPD

4 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.319.796.010,83 melalui mekanisme non-litigasi. Pemulihan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Kejari Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menyatakan bahwa pemulihan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pemulihan tersebut berasal dari penanganan 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi yang berkaitan dengan temuan Inspektorat di sejumlah OPD, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, DPMPKB, Dinas Pendidikan, serta RSUD Teuku Umar.

Proses Pemulihan

  • Koordinasi, klarifikasi, dan pendekatan persuasif melalui negosiasi guna mendorong pengembalian kerugian sesuai hasil audit.
  • Seluruh hasil pemulihan telah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Aceh sebagai bentuk pengembalian resmi.

Dampak dan Langkah ke Depan

  • Pemulihan keuangan negara tidak hanya soal pengembalian kerugian secara finansial, tetapi juga mencakup penyelamatan aset, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian di masa mendatang.
  • Ke depan, Bidang Datun Kejari Aceh Jaya akan terus memperkuat koordinasi dengan Inspektorat dan perangkat daerah lainnya guna meningkatkan pemulihan serta mencegah potensi kerugian negara.

Capaian Litigasi

  • Selain pemulihan melalui jalur non-litigasi, Kejari Aceh Jaya juga mencatat keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara melalui jalur litigasi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Cag yang berkekuatan hukum tetap sejak 2 Januari 2026, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 1,54 miliar.
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Rp 1,31 Miliar Uang Negara dari OPD