News
10 Pelanggar Qanun Jinayat Aceh Selatan Dicambuk, Poya 175 Kali
29 Januari 2026 19:42
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi tersebut berlangsung di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis 29 Januari 2026.
Sebelum dan sesudah pelaksanaan uqubat cambuk, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan dan kondisi kesehatan terpidana.
Pelaksanaan Eksekusi Cambuk
- Eksekusi cambuk dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.
- Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
- Salah satu terpidana, Ali alias Poya bin almarhum Januddin, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 175 kali. Setelah dikurangi masa penahanan dan cambuk yang telah dijalani sebelumnya, terpidana tersebut masih memiliki sisa uqubat sebanyak 67 kali cambuk.
- Terpidana lain, Ruslandi Sanjani bin Jailani, dari total 100 kali cambuk, baru menjalani 26 kali cambukan, sehingga masih tersisa 74 kali cambuk.
Kehadiran dan Penegakan Hukum
- Pelaksanaan eksekusi cambuk turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Plt Bupati Aceh Selatan yang diwakili Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, unsur Polri, pihak Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Camat Tapaktuan, serta tim medis dari Puskesmas UPTD Tapaktuan.
- Kejari Aceh Selatan menegaskan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Aceh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
