Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

10 Terpidana Cambuk di Aceh Selatan, Dampaknya Bagaimana ke Warga?

29 Januari 2026 20:59

Kejari Aceh Selatan melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Pelaksanaan hukuman ini berlangsung di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026).

Pelaksanaan hukuman cambuk ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan sesuai putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dampak dan Pelaksanaan

  • Pemeriksaan Kesehatan: Sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan.
  • Variasi Cambukan: Jumlah cambukan bervariasi sesuai dengan pelanggaran masing-masing terpidana.
  • Kepanitiaan: Pelaksanaan eksekusi cambuk dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, kepolisian, pihak Rutan, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, tenaga medis, dan unsur Muspika Tapaktuan.
  • Proses Hukuman: Sebagian terpidana telah menyelesaikan seluruh hukuman cambuk sesuai putusan pengadilan, sementara beberapa lainnya masih memiliki sisa uqubat yang akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.
10 Terpidana Cambuk di Aceh Selatan, Dampaknya Bagaimana ke Warga?