News
Kejari Aceh Singkil hentikan perkara penadahan dengan keadilan restoratif
20 Februari 2026 16:15
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan penuntutan perkara dugaan penadahan dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Tersangka berinisial AG dan korban berhasil berdamai, dengan sanksi sosial berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggal tersangka.
Kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Junaidi menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI yang menekankan pemulihan dan keseimbangan pelindung korban dan tersangka. Tersangka AG disangkakan melanggar Pasal 480 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Alasan Penghentian Penuntutan
- Perdamaian antara tersangka dan korban: Perdamaian disaksikan oleh perangkat desa masing-masing.
- Tersangka bukan residivis: Tersangka AG baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun: Tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman hukuman yang relatif ringan.
Sanksi Sosial
- Membersihkan jalan desa: Sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan manfaat bagi masyarakat.
Tujuan Keadilan Restoratif
- Penegakan hukum yang humanis: Kejaksaan berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan pemulihan.
- Keseimbangan pelindung korban dan tersangka: Penyelesaian perkara ini tidak berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pemulihan dan keseimbangan.
