News
Kejari Aceh Singkil Selidiki Korupsi Pengadaan Genset Rp2,5 Miliar di Puskesmas
1 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan genset di lima puskesmas dengan total anggaran Rp2,5 miliar pada tahun 2016. Tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan data dan keterangan guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan genset dilakukan di Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Bahar, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan, dan Puskesmas Gunung Meriah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan melibatkan ahli terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan efektif dan efisien.
Detail Penyelidikan
- Anggaran pengadaan genset: Rp2,5 miliar pada tahun 2016.
- Puskesmas yang diperiksa: Suro, Kuta Bahar, Singkohor, Simpang Kanan, dan Gunung Meriah.
- Tujuan penyelidikan: Mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Tim penyelidik: Dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil.
Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
