Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejari Aceh Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Rp 11,9 Miliar

20 Februari 2026 19:51

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut perkara dana hibah Panwaslih Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 11,9 miliar kini telah masuk tahap penyidikan.

Dugaan Penyimpangan Dana

Berdasarkan dokumen dihimpun, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada dua pihak, yakni Ketua Panwaslih Aceh Tengah 2024 dan Kepala Sekretariat Panwaslih tahun yang sama. Keduanya dipanggil pada 22 Januari 2026 untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.

Temuan Alimin

Kasus ini mencuat setelah Ketua Panwaslih Kecamatan Linge, Alimin, mengungkap dugaan penggelapan biaya operasional pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh Tengah. Menurut Alimin, anggaran operasional yang menjadi hak masing-masing Panwascam selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tidak pernah diterima secara penuh.

  • Biaya operasional yang belum dibayarkan mencapai Rp 490 juta untuk 14 kecamatan di Aceh Tengah.
  • Gaji Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di 295 desa dengan total nilai sekitar Rp 324 juta belum dibayarkan.
  • Gaji staf kecamatan sebesar Rp 1,5 juta per orang juga belum dibayarkan, dengan total mencapai Rp 63 juta.
  • Gaji dua staf pendukung sebesar Rp 2 juta per kecamatan atau sekitar Rp 28 juta untuk seluruh kecamatan.

Secara keseluruhan, Alimin memperkirakan total anggaran yang belum dibayarkan, mulai dari biaya operasional hingga gaji PPL dan staf, mencapai lebih dari Rp 905 juta.

Kejari Aceh Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Rp 11,9 Miliar