News
Kejari Aceh Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1 Miliar
1 hari yang lalu
Kejari Aceh Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1 miliar yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah. Jaksa penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan, untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan.
Proses penyidikan masih berjalan untuk menentukan konstruksi perkara dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kejari Aceh Tengah berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Detail Penyelidikan
- Nilai dana hibah: Rp1 miliar
- Saksi yang diperiksa: Mantan Pj Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan
- Status penyidikan: Masih berjalan
- Tujuan: Mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara hukum
Kejari Aceh Tengah berharap dapat menyelesaikan penyidikan ini dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
