Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Empat Terpidana Judi di Aceh Tenggara Dihukum Cambuk di Depan Khayalak

28 Januari 2026 16:29

Kejari Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap empat terpidana judi di hadapan khalayak ramai. Eksekusi ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Rabu 28 Januari 2025. Keempat pelaku tersebut terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengatakan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang memiliki kekuatan hukum tetap. Keempat terpidana cambuk tersebut adalah AD dari Desa Terutung Megare Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur, dan SD dari Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, masing-masing dihukum 15 kali cambuk. Selain itu, RI dari Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babusalam, dan R dari Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, masing-masing dihukum tujuh kali cambuk.

Detail Hukuman

  • AD dari Desa Terutung Megare Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur: 15 kali cambuk
  • SD dari Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen: 15 kali cambuk
  • RI dari Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babusalam: 7 kali cambuk
  • R dari Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan: 7 kali cambuk

Jumlah cambukan yang diterima para terpidana telah dikurangi setelah dipotong masa tahanan penjara yang sudah dijalani, mulai dari 78 hari hingga 150 hari. Purnomo menyebutkan bahwa para terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara. Purnomo menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai menjadi contoh agar masyarakat luas tidak mencontoh atau mengikuti pelanggaran yang dilakukan terpidana sebelumnya dan juga menjadi efek jera bagi terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya.

Muhammad Ridwan mengatakan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk bukanlah semata mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses penegak hukum syari'at Islam. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memandang bahwa penegakan syari'at Islam harus dilaksanakan secara adil, transparan dan berlandaskan hukum. Uqubat ini bertujuan untuk memberikan efek jera, pembelajaran serta peringatan bagi seluruh masyarakat agar senantiasa menjauhi perbuatan yang melanggar ketentuan syari'at.

Eksekusi cambuk ini turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH), hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara.

Empat Terpidana Judi di Aceh Tenggara Dihukum Cambuk di Depan Khayalak
0123456789