News
Kejari Aceh Timur Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Sawit BUMD Aceh Timur
5 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit milik BUMD PT Beurata Maju. Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi yang terkait dengan pengelolaan perkebunan sawit tersebut. Direktur Utama PT Beurata Maju telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Aceh Timur terhadap pengelolaan perkebunan sawit pada rentang waktu 2022 dan 2023. PT Beurata Maju mengelola 490 hektare perkebunan sawit, namun hanya 200 hektare yang dilaporkan. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Detail Kasus
- Luas lahan: PT Beurata Maju mengelola 490 hektare perkebunan sawit, tetapi hanya 200 hektare yang dilaporkan.
- Kerugian negara: Lebih dari Rp1,2 miliar akibat penjualan sawit yang tidak disetor ke kas daerah.
- Tersangka: Direktur Utama PT Beurata Maju telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Saksi: 14 saksi telah diperiksa, termasuk pihak dari pemerintah daerah dan perusahaan.
Langkah Selanjutnya
Penyidik Kejari Aceh Timur masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan PT Beurata Maju. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan bukti lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diproses ke persidangan untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
