News
Enam Pelanggar Syariat Aceh Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Dua Pasangan Pingsan
29 Januari 2026 17:19
Kejari Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Enam terhukum terdiri dari Hisbul Adli, Varissa Oktavia, Ashabi Rifkan, Aminah, Tasril Rizki, dan Adinda Mutiara. Hisbul dan Varissa dihukum 140 kali cambuk karena zina dan khamar. Ashabi dan Aminah dihukum 42 dan 52 kali cambuk karena ikhtilath dan khamar. Tasril dan Adinda dihukum 23 kali cambuk karena ikhtilath.
Saat eksekusi, seorang terhukum perempuan pingsan dan harus dibawa ke ambulans. Seorang terhukum laki-laki meringis dan meminta berhenti. Tim kesehatan memeriksa kondisi terhukum berkali-kali. Hukuman cambuk merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dampak Sosial dan Kesehatan
- Dua pasangan pingsan saat menjalani hukuman cambuk.
- Tim kesehatan berulang kali memeriksa kondisi terhukum.
- Kondisi fisik terhukum menjadi perhatian utama.
Hukuman dan Pelanggaran
- Hisbul Adli dan Varissa Oktavia: 140 kali cambuk untuk zina dan khamar.
- Ashabi Rifkan dan Aminah: 42 dan 52 kali cambuk untuk ikhtilath dan khamar.
- Tasril Rizki dan Adinda Mutiara: 23 kali cambuk untuk ikhtilath.
Pelaksanaan Hukuman
- Lokasi: Taman Bustanussalatin Banda Aceh.
- Waktu: Kamis.
- Kekuatan hukum: Putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
