Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima tersangka kasus ujaran kebencian dari Polda Aceh. Tersangka berinisial DS (31), warga Pidie Jaya, diduga menyebarkan konten yang menghina agama dan berpotensi memicu keresahan di Aceh.
DS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh dan akan segera disidangkan. Kasus ini dianggap sensitif karena Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai keagamaan.
Detail Kasus
- Tersangka: DS (31), warga Pidie Jaya
- Dugaan pelanggaran: Ujaran kebencian di media sosial
- Pasal yang digunakan: KUHP Nomor 1 Tahun 2023
- Penahanan: 20 hari (20 April - 9 Mei 2026)
- Proses selanjutnya: Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
Dampak Potensial
- Keresahan sosial di tengah masyarakat Aceh
- Konflik antar kelompok yang dipicu oleh konten media sosial
- Penerapan syariat Islam menjadi sorotan dalam kasus ini
Kejaksaan akan segera merampungkan berkas untuk proses sidang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaBanjir Bireuen Hancurkan Usaha Batu Merah Jalaluddin, Warga Berjuang Bangkit
Salah satu korban, Jalaluddin, bersama istrinya Ainsyah, warga Blang Panjoe, harus menerima kenyataan pahit. Rumah mereka rusak
Kebakaran Landa Komplek Mapolsek Pandrah, Bhayangkari dan Mess Polisi Hangus
Kebakaran melanda kompleks Mapolsek Pandrah, Bireuen, Selasa (21/4/2026) pagi dan menghanguskan tiga bangunan semipermanen.
Dapur MBG Simpang Mamplam Ditutup Usai Keracunan 123 Siswa Aceh
BIREUEN — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang...
LSM LIRA Desak Polda Aceh Usut Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Tenggara
KBA.ONE, ACEH TENGGARA - Bupati LSM LIRA Indonesia, Fahriansyah mendesak Polda Aceh tangkap pelaku pemasangan spanduk provokatif terhadap ketua DPD I Golkar Aceh H.M.Salim Fahkry yang sempat


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.