Kembalihukum

Warga Pidie Jaya Ditahan 20 Hari atas Ujaran Kebencian di Aceh

Penulis

serambinews.com

Tanggal

22 Apr 2026

Warga Pidie Jaya Ditahan 20 Hari atas Ujaran Kebencian di Aceh

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima tersangka kasus ujaran kebencian dari Polda Aceh. Tersangka berinisial DS (31), warga Pidie Jaya, diduga menyebarkan konten yang menghina agama dan berpotensi memicu keresahan di Aceh.

DS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh dan akan segera disidangkan. Kasus ini dianggap sensitif karena Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai keagamaan.

Detail Kasus

  • Tersangka: DS (31), warga Pidie Jaya
  • Dugaan pelanggaran: Ujaran kebencian di media sosial
  • Pasal yang digunakan: KUHP Nomor 1 Tahun 2023
  • Penahanan: 20 hari (20 April - 9 Mei 2026)
  • Proses selanjutnya: Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Dampak Potensial

  • Keresahan sosial di tengah masyarakat Aceh
  • Konflik antar kelompok yang dipicu oleh konten media sosial
  • Penerapan syariat Islam menjadi sorotan dalam kasus ini

Kejaksaan akan segera merampungkan berkas untuk proses sidang.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.